DLHK Kukar Dorong Masyarakat Ciptakan Inovasi Pengelolaan Sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar Alfian Noor
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Sampah merupakan limbah terakhir yang menurut banyak orang tidak bisa
dimanfaatkan, namun tak disangka, dari limbah persampahan bisa menjadi nilai
ekonomis bagi masyarakat.
Salah satunya masyarakat di Kecamatan Muara
Jawa, memanfaatkan limbah persampahan sebagai pupuk kompos, pembudidaya ulat
magot, dan pembuatan vaping blok.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(DLHK) Kukar Alfian Noor mengatakan, melihat inovasi yang telah dilakukan oleh
masyarakat Kecamatan Muara Jawa, DLHK mendukung dan memfasilitasi inovasi yang
telah mereka lakukan.
"Kita akan meminta bantuan kepada
pengelola persampahan yang telah berhasil, kita lakukan penelitian,
sosialisasi, dan paraktik di wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," kata
Alfian Noor kepada Poskotakaltimnews, di ruang kerjanya, Selasa (30/8/2022)
Kata dia, Kecamatan Muara Jawa bisa dijadikan
role model, dalam pengelolaan persampahan yang berada di Kecamatan lainnya.
Sehingga permasalahan sampah di Kukar bisa terurai, bukan sekedar memindahkan sampah
dari TPS ke TPA saja.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara juga, mengeluarkan Surat Keputusan Bupati, tentang pelimpahan
sebagian kewenangan Kabupaten ke Kecamatan, salah satunya adalah pengelolaan
sampah.
"Untuk mengurangi permasalahan
persampahan, harus ada pengelola sampahnya, harapan kita seluruh TPA sudah ada
pengelolanya. Harapannya 2023 sedikit demi sedikit bisa teratasi dengan
baik," ungkapnya.
Rencana kedepan di desa Muara Kaman Ilir,
untuk dapat mencontoh inovasi dalam pemgelolaan sampah, yang sudah berjalan
saat ini di Muara Jawa.
"Kita siapkan TPS dan TPAnya, kita
upayakan sistem control landfill, supaya limbah sampah bisa termanfaatkan,
seperti plastik yang tidak bisa hancur," paparnya.
Ia juga menyebutkan, di daerah luar sudah ada
yang memanfaatkan limbah sampah, menjadi Bahan Bakar Minyak jenis solar. Namun
hal itu masih dikaji, apakah bisa diterapkan di Kukar atau tidak.
"Jika hal itu telah mendapat rekomendasi
dan sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, tentu hal ini bisa
diterapkan di Kukar juga. Ini juga bisa mengurangi masalah persampahan, sekitar
30 persen limbah yang ad saat ini ialah non organik, dan bisa
dimanfaatkan," sebutnya.
Menurutnya, jika limbah persampahan dikelola dengan
baik, tentu menghasilkan nilai ekonomis, dan dapat mengurangi permasalahan
sampah yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.(*riz/adv)